Ungkap Peredaran Narkoba, Polisi Tangkap 2 Orang Pria



Bontang – Tim Eagle Unit Reskrim Polsek Bontang Utara di back up Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang telah mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (30/1/2021) jam 18.45 malam.

Awalnya Polisi menangkap seorang pria warga Loktuan Kec. Bontang Utara yang mengaku bernama KS (26) di Jl. Re. Martadinata RT. 16 kel. Loktuan kec. Bontang utara kota bontang. Setelah dilakukan penggeledahan darinya Polisi mendapati 2 (dua) poket sabu terbungkus plastik klip kecil dikantong celana depan sebelah kanan.

Kepada Polisi KS mengaku bila barang tersebut dibeli dari AP (31) yang juga warga Loktuan tepatnya di Jl. Kapal feri no. 70 Rt. 07 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

Kurun waktu 45 menit, Polisi kembali berhasil meringkus AP di rumahnya. Dari rumah AP, Polisi mendapati 7 (tujuh) poket plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap bong, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu) dan 1 (satu) unit HP didalam kamar.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said, SH menuturkan, setelah mendapat informasi masyarakat adanya transaksi Narkoba, anggota mengamankan seorang pemuda berinisial KS di Kamar No. 2 di salah satu penginapan di Kel. Loktuan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua poket sabu-sabu disimpan di kantong celana KS. “KS mengaku membeli sabu dari seorang berinisial AP seharga Rp 750 ribu,” terang Iptu Ahmad Said.

Mendapatkan keterangan itu, anggota langsung mendatangi rumah AP yang juga wilayah Loktuan. Anggota berhasil mengamankan AP yang sedang dudukan di kamar sendirian. Begitu dilakukan penggeledahan, didapati 7 poket sabu-sabu, alat isap atau bong, dan uang hasil penjualan sabu-sabu Rp 1.350.000 didalam kamarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Bontang Utara untuk menjalani pengembangan dan proses lebih lanjut. Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 atau 112 UU No. 35 Tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Suyono.

,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *