PPU, Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara pada hari Senin (25/7/2022) pagi melaksanakan eksekusi lahan tambang yang terletak di Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU antara pemohon PT. PPCI melawan termohon PT. MSE.
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara dipimpin oleh tim Panitera PN Penajam serta didampingi oleh BPN.
Sementara untuk pengamanan jalannya proses eksekusi dilaksanakan oleh gabungan dari Polres PPU dan 1 SSK BKO Korps Brimob Polda Kaltim.
Pelaksanaan eksekusi tersebut diawali dengan datangnya tim eksekutor menuju lokasi obyek eksekusi. Sesampai di lokasi obyek yang akan dieksekusi dilakukan pembacaan penetapan putusan pengadilan negeri penajam oleh juru sita yang dilanjutkan dengan pemasangan patok pembatas.
Dansat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol. Andy Rifai, SIK, MH menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan tertib tanpa ada perlawanan dari termohon.
“Sebelum melakukan pengamanan kami berikan arahan kepada anggota agar melakukan pengamanan tetap mengedepankan pola humanis dan pendekatan,” ucap Andy Rifai.
“Kita kedepankan cara yang humanis dan memamunisiakan manusia, kita juga harus menghormati dan memghargai harkat, martabat dan derajat orang lain, jangan sampai ada yang tersakiti baik lahir maupun batin, alhamdulillah eksekusi berjalan dengan aman dan lancar,” tutup Andy Rifai.