Balikpapan – Satbrimob Polda Kaltim menggelar sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di gedung Rupatama Satbrimob Polda Kaltim, Senin (12/4/2021).
Terdapat lima calon pasangan yang melaksanakan siding ini, Dan juga menghadirkan orang tua maupun wali dalam sidang BP4R bagi personel Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur. Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Satbrimob Polda Kaltim yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang pra nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan sebagai anggota Polri.
Dikonfirmasi secara terpisah, Dansat Brimob Polda Kaltim mengatakan bahwa, Kasubagrenmin Satbrimob Polda Kaltim AKP Gunadi S. Sos., yang didampingi Kaurkeu Subbagrenmin Satbrimob Iptu Chusen, S.H, M.H, mewakili Dansat Brimob untuk memimpin sidang dan berharap semoga calon pasangan diperlancar dalam mengarungi mahligai rumah tangga yang bahagia.
“Saya memerintahkan Kasubagrenmin dan Kaurkeu untuk memimpin sidang ini. Karena sidang BP4R syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin melaksanakan perkawinan. Semoga calon pasangan ini bahagia ya, Dan lancar semua acaranya” Ujar Dansat Brimob Polda Kaltim.
Kombes John juga menyampaikan, Peserta sidang diwajibkan menjalankan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
“Saya berharap selalu patuhi protokol kesehatan ya untuk peserta sidang BP4R”. Tutup Kombes Pol. John H.S. Sitanggang, S.I.K.